![DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/dpo-yang-jadi-pengedar-ganja-1-5-kg-dan-sabu-ini-ditangkap-230917011652.jpg)
DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap
![DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap](https://koran-jakarta.com/images/article/dpo-yang-jadi-pengedar-ganja-1-5-kg-dan-sabu-ini-ditangkap-230917011652.jpg)
Foto : Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang pengedar ganja dan sabu yang juga merupakan DPO Lapas Pariaman inisial RR, Sabtu (16/9/2023).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.
"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Eri Yanto.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya