Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPO yang Jadi Pengedar Ganja 1,5 Kg dan Sabu Ini Ditangkap

Foto : Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap seorang pengedar ganja dan sabu yang juga merupakan DPO Lapas Pariaman inisial RR, Sabtu (16/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.

"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Eri Yanto.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top