Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik l Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunakan Sistem “Online”

DKI Sederhanakan Perizinan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengungkapkan, beberapa jenis perizinan dan non perizinan dilimpahkan kewenanganya agar dapat diproses secara efektif dan efisien serta mudah dijangkau oleh pemohon. Adapun data jumlah pelimpahan kewenangan penandatanganan izin/ non izin itu diantaranya ada 33 jenis izin/non izin yang menjadi kewenangan PTSP Kota yang asalnya ditangani langsung oleh DPMPTSP.

"Lalu, satu jenis izin/non izin yang asalnya kewenangan DPMPTSP, sekarang dilimpahkan ke UP PTSP Kecamatan, 30 jenis izin/non izin yang asalnya kewenangan UP PTSP Kota dilimpahkan ke UP PTSP Kecamatan, dan 2 jenis izin/non izin dari UP PTSP Kecamatan dilimpahkan ke UP PTSP Kelurahan," ungkapnya.

Sistem "Online"

Kendati demikian, lanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 Pergub No. 47 Tahun 2017 menyebutkan dalam kondisi tertentu kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dapat dilimpahkan, salah satunya berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 88 Tahun 2017.

Selain itu, kata Edy, pihaknya memberikan pelayanan perizinan online untuk percepatan waktu dan penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan. Hal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan secara elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top