Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik l Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunakan Sistem “Online”

DKI Sederhanakan Perizinan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Langkah Pemprov DKI menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan agar pelayanan lebih efisien.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal ini diberlakukan seiring berubahnya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47 Tahun 2017, sebelumnya terdapat 465 izin /non izin, menjadi 269 izin/non izin sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan," ujar Kepala DPMPTSP, Edy Junaedi, di Jakarta, Kamis (3/8).

Penyederhanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan ini dilakukan untuk menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi. Menurutnya, ada beberapa perizinan dan non perizinan digabungkan nomenklaturnya.

"Penyempurnaan dimaksud tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 yang telah diundangkan, menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top