Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik l Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunakan Sistem “Online”

DKI Sederhanakan Perizinan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Oleh karena itu, khusus perizinan yang selama ini sudah dapat dilakukan secara elektronik/online pada website http://pelayanan.jakarta. go.id/, kewenangan penandatanganan izin / non izin masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya, sesuai ketentuan peralihan Pergub No. 47 Tahun 2017," jelasnya.

Dalam perizinan online ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta untuk penyesuaian dengan Pergub No. 47 Tahun 2017 terkait kewenangan penandatanganan izin/ non izin. Selama proses tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan kepastian hukum, saat ini masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Setiap pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan, paparnya, dapat dilakukan di seluruh service point atau Unit Pelaksana PTSP yang tesebar di seluruh Kelurahan, Kecamatan, Kota/ Kabupaten Administrasi, dan Balaikota Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan tersebut tidak harus didasarkan pada domisili pemohon, domisili usaha atau domisili objek izin dan non izin.

"Jika Pemohon mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan kepada service point yang bukan menjadi kewenangannya, maka petugas service point akan menerima dan meneliti berkas permohonan. Mereka akan memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan, kemudian memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan," tuturnya. pin/P-5

Baca Juga :
Bogor Hentikan PTM


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top