Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik l Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gunakan Sistem “Online”

DKI Sederhanakan Perizinan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Langkah Pemprov DKI menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan agar pelayanan lebih efisien.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyederhanakan proses pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal ini diberlakukan seiring berubahnya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Terdapat perubahan jumlah izin dan non izin yang cukup signifikan dalam Pergub No. 47 Tahun 2017, sebelumnya terdapat 465 izin /non izin, menjadi 269 izin/non izin sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan," ujar Kepala DPMPTSP, Edy Junaedi, di Jakarta, Kamis (3/8).

Penyederhanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan ini dilakukan untuk menghindarkan duplikasi pelayanan dan efisiensi. Menurutnya, ada beberapa perizinan dan non perizinan digabungkan nomenklaturnya.

"Penyempurnaan dimaksud tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 yang telah diundangkan, menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta," katanya.

Dia mengungkapkan, beberapa jenis perizinan dan non perizinan dilimpahkan kewenanganya agar dapat diproses secara efektif dan efisien serta mudah dijangkau oleh pemohon. Adapun data jumlah pelimpahan kewenangan penandatanganan izin/ non izin itu diantaranya ada 33 jenis izin/non izin yang menjadi kewenangan PTSP Kota yang asalnya ditangani langsung oleh DPMPTSP.

"Lalu, satu jenis izin/non izin yang asalnya kewenangan DPMPTSP, sekarang dilimpahkan ke UP PTSP Kecamatan, 30 jenis izin/non izin yang asalnya kewenangan UP PTSP Kota dilimpahkan ke UP PTSP Kecamatan, dan 2 jenis izin/non izin dari UP PTSP Kecamatan dilimpahkan ke UP PTSP Kelurahan," ungkapnya.

Sistem "Online"

Kendati demikian, lanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 Pergub No. 47 Tahun 2017 menyebutkan dalam kondisi tertentu kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan dapat dilimpahkan, salah satunya berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 88 Tahun 2017.

Selain itu, kata Edy, pihaknya memberikan pelayanan perizinan online untuk percepatan waktu dan penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan. Hal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan secara elektronik.

"Oleh karena itu, khusus perizinan yang selama ini sudah dapat dilakukan secara elektronik/online pada website http://pelayanan.jakarta. go.id/, kewenangan penandatanganan izin / non izin masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya, sesuai ketentuan peralihan Pergub No. 47 Tahun 2017," jelasnya.

Dalam perizinan online ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta untuk penyesuaian dengan Pergub No. 47 Tahun 2017 terkait kewenangan penandatanganan izin/ non izin. Selama proses tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan kepastian hukum, saat ini masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Setiap pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan, paparnya, dapat dilakukan di seluruh service point atau Unit Pelaksana PTSP yang tesebar di seluruh Kelurahan, Kecamatan, Kota/ Kabupaten Administrasi, dan Balaikota Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan tersebut tidak harus didasarkan pada domisili pemohon, domisili usaha atau domisili objek izin dan non izin.

"Jika Pemohon mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan kepada service point yang bukan menjadi kewenangannya, maka petugas service point akan menerima dan meneliti berkas permohonan. Mereka akan memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan, kemudian memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persyaratan," tuturnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top