Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditjen Hubla Rancang Pedoman Khusus bagi Aparat PPNS

Foto : Istimewa

Kegiatan Penyusunan Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya.

A   A   A   Pengaturan Font

"Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," ujar Jon.

Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga secara resmi menolak penanganan/penerimaan perkara pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran Kementerian / Lembaga / Aparat Penegak Hukum Lain, khususnya sejak dilakukan penangkapan kapal yang waktunya telah lama.

"Dalam penyusunan pedoman ini, mari kita jadikan komitmen untuk menghasilkan produk yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

Dalam menyusun pedoman tersebut, perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top