![Ditelikung Perusahaan Milik Mantan Mentan, Petambang KDI Mengadu ke Polda Sultra](https://koran-jakarta.com/images/article/ditelikung-perusahaan-milik-mantan-mentan-petambang-kdi-mengadu-ke-polda-sultra-220502124837.png)
Ditelikung Perusahaan Milik Mantan Mentan, Petambang KDI Mengadu ke Polda Sultra
![Ditelikung Perusahaan Milik Mantan Mentan, Petambang KDI Mengadu ke Polda Sultra](https://koran-jakarta.com/images/article/ditelikung-perusahaan-milik-mantan-mentan-petambang-kdi-mengadu-ke-polda-sultra-220502124837.png)
Aktivitas pengangkutan material di lokasi pertambangan Nikel di Morowali
Namun dengan sangat arogan Tiran Indonesia sama sekali tidak menanggapi itikad baik dari KDI.
"Dengan mengacu kepada tanggapan Tiran Indonesia, dapat diasumsikan bahwa Tiran Indonesia tidak mempunyai itikad baik melakukan kerja sama penggunaan jalan hauling dan lahan stockpile dengan KDI untuk keperluan bisnis Tiran Indonesia.
Atas dasar itu pula KDI secara sah berhak untuk melakukan penambangan/ penggalian di seluruh wilayah IUP KDI, termasuk di lokasi jalan hauling yang biasa digunakan oleh Tiran Indonesia dengan tanpa izin, mengingat penambangan dan penggalian itu dilakukan KDI di dalam wilayah IUP miliknya sendiri.
Saat ini, sambung Triwiardi, Tiran Indonesia juga memiliki masalah dalam hal pengoperasian Jetty yang sebenarnya merupakan milik KDI dengan masyarakat Desa Matarape, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Perhubungan.
Tiran Indonesia dinyatakan telah melakukan melakukan pengoperasian jetty secara illegal karena seluruh rekomendasi/ijin yang dimilikinya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara secara geografis Jetty tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya