Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ditelikung Perusahaan Milik Mantan Mentan, Petambang KDI Mengadu ke Polda Sultra

Foto : Istimewa

Aktivitas pengangkutan material di lokasi pertambangan Nikel di Morowali

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Dua perusahaan pertambangan yang awalnya berniat bekerja sama, akhirnya malah menempuh ranah hukum, karena merasa ada tindakan sepihak yang merugikan rekanannya. Adalah PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) yang menilai adanya upaya penyerobotan pelabuhan khusus (Jetty) miliknya yang terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Tiran Indonesia.

Direktur KDI, Triwiardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/5) mengatakan sejak 2010 pihaknya menambang nikel di wilayah ijin usaha tambang (IUP) KDI di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mendukung kegiatan itu, KDI pada 2011 membebaskan, membangun dan mengoperasikan Jetty di Desa Matarape, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Namun, pada 2012, Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor semua bahan baku tambang dalam negeri termasuk nikel, sebagai pelaksanaan UU Minerba. Sebagai perusahaan yang taat dengan semua undang-undang, KDI menghentikan kegiatan penambangan dan pengoperasian Pelabuhan Khusus/ Jetty tersebut," jelas Triwiardi.

Kemudian pada 17 Maret 2017, PT Tiran Indonesia, perusahaan milik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyurati KDI dan mengutarakan keinginan untuk kerja sama penggunaan atau Joint Operation (JO) Jetty milik KDI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top