Selasa, 07 Jan 2025, 03:05 WIB

Distribusi Bahan Pokok Harus Diatur

Jajaran terkait Pemkab Bekasi mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI secara virtual di Ruang Command Center Diskominfosantik setempat, Senin (6/1).

Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BEKASI – Skema pengaturan distribusi bahan pokok perlu diterapkan guna mengendalikan laju inflasi. Selain itu, langkah tersebut sekaligus buat memastikan ketersediaan pangan untuk masyarakat.

Rencana aksi tersebut dikemukakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, di Cikarang, Senin (6/1). Dia menyatakan ini usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah dipimpin Menteri Dalam Negeri secara ­virtual.

“Distribusi bahan pokok menjadi fokus utama,” tandanya. Ini menjadi salah satu hasil rapat pengendalian inflasi.Jaoharul menuturkan, tiap daerah diperintahkan untuk bekerja sama dengan wilayah penghasil untuk menjaga ketersediaan bahan pokok agar tidak kekurangan stok.

Dia menjelaskan, sejumlah komoditas pangan menjadi komponen yang mempengaruhi laju inflasi di Kabupaten Bekasi antara lain beras, bawang merah, bawang putih, minyak goring, serta cabai. Berdasarkan data ketersediaan bahan pangan tersebut, seluruh komoditas masih memiliki stok cukup, terkecuali cabai yang sudah mulai menipis.

Jaoharul mengaku telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut yang memiliki surplus produksi cabai. Dia juga berkoordinasi untuk mengatur distribusi cabaiuntuk menekan laju inflasi.

Jaoharul mengaku kondisi inflasi Kabupaten Bekasi berada di peringkat sembilan dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat. Ini berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri. “Peringkat tersebut masih dalam kategori aman dan terkendali. Sebab bukan yang tertinggi serta menjadi perhatian khusus Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Kemudian dia juga memastikan kebijakan PPN barang mewah sebesar 12 persen tidak akan berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah. Sebab komponen pangan bukan yang termasuk dalam kategori barang kena PPN 12 persen tersebut. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: