
Disetujui untuk Dibawa ke Paripurna, RUU TNI Hapus KKP Dapat Diisi oleh TNI Aktif
Foto: AntaraKementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU TNI yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, wewenang TNI di luar perang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkoba juga dihapus.
JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta masalah narkoba dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
- Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK
- Baca Juga: Aksi Potong Rambut Untuk Amal
“Iya, jadi tidak ada,” Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono usai rapat RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).
Dia pun belum bisa menyampaikan jumlah pasti bidang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, setelah unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari RUU tersebut. “Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan perubahan terjadi pada Pasal 47, di mana dalam UU TNI prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L).
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.
Selain itu, ada perubahan juga pada Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun ada perubahan, yaitu tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Semua Mekanisme
Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja. “Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” kata dia.
Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.
Namun yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.
Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.
Dan perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif. n Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
PGN Area Cilegon Pastikan Layanan Gas Bumi Aman Selama Ramadan
-
Agar Konsumsi Pangan Lokal Meningkat, Pastikan Ketersediaannya Lebih Stabil
-
Perlunya Mendorong Keanekaragaman Konsumsi Pangan untuk Ketahanan Gizi Nasional
-
SEBARAN 2025: Sinergi Pertamina, Berbagi dan Kolaborasi Untuk Anak Yatim dan Dhuafa
-
Ada Apa dengan Tom Cruise dan Star Wars?