Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Pimpin Delegasi RI pada Sidang Komite Negosiasi di Paris tentang Penghentian Polusi Plastik
Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kedua dari kanan).
Foto: IstimewaPARIS - Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati memimpin delegasi Republik Indonesia yang berjumlah 19 orang dari tiga kementerian pada acaraThe Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di Markas UNESCO, Paris, Senin (29/5) waktu setempat.
Acara yang dibuka Presiden Prancis, Emanuel Macron melalui video message ini untuk menyusun International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, dihadiri 2.500 delegasi dari 175 negara.
Menurut siaran persnya, Presiden Macron menyampaikan secara tegas pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh plastik merupakan isu transnational dan telah menjadi ancaman global dan tidak mengenal batas negara, serta telah mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Berdasarkan data, jumlah sampah plastik yang dibuang ke lingkungan telah mencapai lebih dari 7 miliar ton.
Untuk itu, Presiden Macron menyatakan semua negara harus segera melakukan tindakan. Apabila tidak melakukan apa-apa maka jumlah plastik akan meningkat tiga kali lebih besar pada tahun 2060.
Presiden Macron menggambarkan bahaya polusi plastik sebagai ticking time bomb serta menyerukan untuk melakukan inovasi yang dapat menciptakan new value chain untuk memisahkan, menggunakan kembali dan medaur ulang plastik serta pemberian insentif kepada produsen untuk beralih dari linearitas ke sirkularitas.
Sebanyak 19 orang yang dipimpin Dirjen PSLB 3 Rosa Vivien tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan negosiasi dalam penyusunan perjanjian internasional dalam menghentikan polusi plastik tersebut.
RI Dukung Penuh Agenda Global
Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menyatakan pemerintah Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik karena hal itu sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional.
"Indonesia memiliki ambisi dan komitmen yang sejalan dengan ambisi dan komitmen global untuk menyusun international legally binding instrument mengakhiri polusi plastik," tegasnya.
Lebih lanjut Rosa Vivien menyatakan pada pembahasan di INC ini perlu adanya persamaan persepsi dan definisi terkait pengertian dari full life cycle of plastic karena hal ini merupakan dasar yang akan digunakan dalam negosiasi.
Selanjutanya, pada sidang INC 2 ini sangat perlu memastikan Rencana Aksi Nasional menjadi salah satu referensi utama dalam penyusunan international legally binding instrument, sehingga selain memperhatikan kapasitas masing-masing negara dalam penanganan permasalahan plastik dan menjadi salah satu bentuk implementasi no one left behind.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Pelatih Kim Sang-sik Prediksi Vietnam Tak Akan Mudah Atasi Indonesia
- Gawat, Wabah Kolera Tewaskan 60 Orang di Sudan Selatan
- Kesetaraan Gender di Sektor Hankam Hasilkan Perdamaian Baik
- Pemakzulan Presiden Yoon Picu Kekhawatiran Atas Kesiapan Militer Korsel Hadapi Ancaman Korut
- Pernah Satu Klub, Shin Tae-yong Bercerita Kedekatannya dengan Pelatih Timnas Vietnam