Dianggap Diskriminatif, Undang-undang Donasi Sperma Picu Kontroversi di Jepang
Pasangan lesbian merasa dirugikan dengan undang-undang donasi sperma yang akan disahkan pemerintah Jepang.
JAKARTA - Satoko Nagamura dan pacarnya mengandung putra mereka dengan sperma donor, tetapi undang-undang baru di Jepang akan melarang prosedur untuk pasangan lesbian dan wanita lajang.
Selama beberapa dekade, donasi sperma anonim telah ada di zona abu-abu hukum di Jepang, tanpa undang-undang yang secara eksplisit melarangnya, tetapi juga tidak ada kerangka kerja yang mengaturnya.
Undang-undang akan hadir tahun ini mengatur prosedur, termasuk melindungi hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya dan membatasi penerima dari donor tunggal.
Tetapi rancangan yang dilihat oleh AFP menunjukkan, undang-undang tersebut hanya akan mengizinkan pasangan yang menikah secara sah. Kebanyakan mereka adalah pria yang tidak subur atau infertilitas. Jepang tidak mengakui pernikahan sesama jenis, sehingga pasangan lesbian dan wanita lajang akan dikecualikan.
Bagi Nagamura, rancangan itu "sama saja dengan merampok perempuan - baik pasangan sesama jenis atau lajang - hak reproduksi mereka, dan keinginan mereka untuk melahirkan dan membesarkan anak".
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya