Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah - Bupati Bogor Kewalahan Hadapi 1.690 Imigran di Puncak

Denda Administrasi Kependudukan Akan Dihapus

Foto : ANTARA/HO-Humas DPRD Kabupaten Bogor

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Usep Supratman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

DPRD Kabupaten Bogor menunggu usulan dari Disdukcapil terkait perda yang disertai denda bagi warga yang ­terlambat mengurus administrasi ­kependudukan.

BOGOR - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan akan merevisi peraturan daerah (perda) agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tak memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.

"Bisa saja perda itu direvisi atau diperbarui, kita tinggal tunggu usulan dari Disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif kita tetapi usulan eksekutif," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman di Cibinong, Bogor, kemarin.

Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Perda itu sebelumnya telah dievaluasi gubernur. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Tapi kenyataannya lolos evaluasi," kata Usep.

Pungutan biaya denda yang masih diterapkan Disdukcapil Kabupaten Bogor sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top