Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Daerah - Bupati Bogor Kewalahan Hadapi 1.690 Imigran di Puncak

Denda Administrasi Kependudukan Akan Dihapus

Foto : ANTARA/HO-Humas DPRD Kabupaten Bogor

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Usep Supratman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan akan merevisi peraturan daerah (perda) agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tak memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.

"Bisa saja perda itu direvisi atau diperbarui, kita tinggal tunggu usulan dari Disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif kita tetapi usulan eksekutif," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman di Cibinong, Bogor, kemarin.

Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Perda itu sebelumnya telah dievaluasi gubernur. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Tapi kenyataannya lolos evaluasi," kata Usep.

Pungutan biaya denda yang masih diterapkan Disdukcapil Kabupaten Bogor sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Pasalnya, ia sudah lama meminta agar regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut dihapus.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Bambang Setiawan mengaku segera berkomunikasi dengan Komisi I DPRD untuk merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten Bogor. "Sesuai arahan bupati semua pelayanan di Disdukcapil harus gratis. Itu sudah kita lakukan semua," kata Bambang.

Ganggu Wisata

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kewalahan menyikapi jumlah pencari suaka atau imigran yang kini mencapai 1.690 orang di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Di Puncak ada semacam penampungan bagi orang asing. Semakin hari semakin banyak, malah sekarang angkanya mencapai 1.690. Ini sangat mengganggu pariwisata kami dan wisatawan yang akan datang ke Puncak," ungkapnya saat peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Cigombong, Bogor, Kamis (17/3).

Menurutnya, perlu ada solusi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR), salah satunya dengan menyiapkan lokasi khusus bagi para imigran.

Ade Yasin menyebutkan bahwa kondisi yang terjadi saat ini, ribuan imigran itu tinggal di Kawasan Puncak dengan tanpa mata pencaharian yang pasti.

"Harus ada solusi. Karena mereka ditempatkan di sana tanpa pekerjaan, tanpa lahan yang bisa digarap, akhirnya menjadi pengangguran, ada juga yang akhirnya meresahkan masyarakat sekitar," kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kerap menemui kendala ketika hendak melakukan penertiban orang asing. Karena harus dilakukan oleh Kemenkumham. "Kami pun ketika akan menertibkan orang-orang asing ini harus juga berkoordinasi dengan imigrasi," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top