Dari Satu Pengemplang BLBI Saja, Kerugian Negara Pada 2043 Mencapai Rp350 Triliun
SUROSO I ZADJULI Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya - Mengapa negara bisa yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah.
Pengamat Ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum seperti KPK agar meninjau kembali keputusan pemerintah di masa lalu.
Apalagi, kata Aditya, penggarong duit negara itu sudah beraksi sejak zaman Orde Baru dan hingga saat ini masih terus melakukan perampokan uang negara, karena pemerintah tidak berani menghentikannya.
Sementara itu, Presiden sudah menyatakan niatnya memindahkan Ibu kota Negara ke Penajam, Kalimantan Timur, namun tidak memiliki dana yang cukup dari APBN sehingga mengundang partisipasi investor.
"Pemerintah mau bangun Ibu Kota tidak punya uang, tetapi ada uang buat bayar perampok BLBI. Ini tindakan yang tidak logis, bahkan tidak waras," katanya.
Korbankan Rakyat
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya