Dari Satu Pengemplang BLBI Saja, Kerugian Negara Pada 2043 Mencapai Rp350 Triliun
SUROSO I ZADJULI Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya - Mengapa negara bisa yang membayar bunganya? Padahal mereka yang berutang. Itu keputusan yang salah.
» Penggarong duit negara itu sudah beraksi sejak zaman Orde Baru dan hingga saat ini masih terus beraksi.
» Pemerintah harus hentikan kebijakan masa lalu yang keliru dan terbukti terusmenerus merugikan negara.
JAKARTA - Desakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penempatan obligasi rekapitalisasi perbankan untuk menyehatkan permodalan mereka karena kredit macet pada krisis moneter 1998 lalu semakin menguat. Kuatnya desakan untuk menghentikan pembayaran bunga obligasi tersebut karena benar-benar memeras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apalagi, salah satu penerima obligasi rekap adalah bank swasta yang pemegang sahamnya malah belum membayar lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tetapi sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) yang kontroversial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya