Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Celah Obligasi Daerah

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai perbandingan, selama ini proyek-proyek milik BUMN yang dibundel dalam RDPT ternyata sukses menarik minat pemilik dana. Maka, dinfra diharapkan bisa menjadi penambal kekurangan produk yang sudah lebih dulu ada. Manariknya lagi, produk semacam dinfra bisa memberi fleksibilitas manajer investasi (MI).

Sebut saja dalam RDPT, MI wajib menempatkan dana antara 5 miliar dan 15 miliar rupiah. Besarannya tergantung nilai dana kelolaan RDPT di MI tersebut. Dari segi karakteristik proyek, produk anyar dinfra juga berpotensi memantik minat investor. Sebab, pilihan yang tersedia memang beragam. Dinfra diwajibkan berinvestasi minimal 51 persen di aset infrastruktur.

Di antaranya yang mendukung program pembangunan atau penyediaan infrastruktur pemerintah. Kedua instrumen ini sebenarnya bisa dipatut-patut oleh tim ahli kepala daerah. Pemprov, kabupten atau kota, bisa melakukan komunikasi intens dengan beberapa BUMN yang memiliki potensi untuk menggarap proyek infrastruktur daerah. Kemudian menjajagi penerbitan RDPT atau KIK EBA.

Atau, pula, daerah bisa berbicara tuntas dengan BUMD perbankan. Kemudian menjajagi penerbitan Mid Term Note (MTN) atau KIK Efek Beragun Aset (KPR atau jenis kredit yang prospektif). Ini terutama yang mayoritasnya nanti untuk pembiayaan project infrastruktur daerah yang bernilai strategis secara bisnis dan untuk kemajuan ekonomi.

Penulis Analis Ekonomi BNI Securities, Staf Ahli Komite Ekonomi dan Industri

Komentar

Komentar
()

Top