Cegah Klaster Baru, Perusahaan Harus Konsisten Terapkan Prokes
Menaker, Ida Fauziyah, dalam Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta, Rabu (28/4).
Pandemi Covid-19 memberikan hikmah perubahan tata kerja kerja baru untuk dilaksanakan sehingga semua pihak dituntut beradaptasi.
JAKARTA - Perusahaan diminta menjaga konsistensi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat kerja. Perusahaan jangan lengah dalam mencegah penularan Covid-19 mengingat terjadi peningkatan kasus kluster perkantoran dalam beberapa hari terakhir.
"Sebenarnya kalau konsisten mengikuti aturan itu, saya kira akan bisa kita tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada acara Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta, Rabu (28/4).
Menaker menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut harus diterapkan secara ketat agar bisa mencegah penularan Covid-19 sejak dini.
"Saya berharap perusahaan atau perkantoran kembali membuat perencanaan pencegahan Covdid-19 lebih ketat lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 di perkantoran atau perusahaan bisa ditekan sekecil mungkin, hingga pandemi Covid-19 berakhir," tandasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya