Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Covid-19

Cegah Klaster Baru, Perusahaan Harus Konsisten Terapkan Prokes

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Menaker, Ida Fauziyah, dalam Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta, Rabu (28/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan diminta menjaga konsistensi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat kerja. Perusahaan jangan lengah dalam mencegah penularan Covid-19 mengingat terjadi peningkatan kasus kluster perkantoran dalam beberapa hari terakhir.

"Sebenarnya kalau konsisten mengikuti aturan itu, saya kira akan bisa kita tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada acara Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta, Rabu (28/4).

Menaker menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut harus diterapkan secara ketat agar bisa mencegah penularan Covid-19 sejak dini.

"Saya berharap perusahaan atau perkantoran kembali membuat perencanaan pencegahan Covdid-19 lebih ketat lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 di perkantoran atau perusahaan bisa ditekan sekecil mungkin, hingga pandemi Covid-19 berakhir," tandasnya.

Terus Sosialisasi

Lebih jauh, Menaker menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Dia menambahkan pihaknya juga menyusun berbagai panduan mulai dari panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas," imbuhnya.

Menaker menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penilaian terhadap perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hasilnya sebanyak 512 perusahaan layak mendapat penghargaan K3 kategori penanganan Covid-19.

Kemenaker memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang dengan sangat serius melakukan upaya-upaya penekanan penyebaran Covid-19," tandasnya.

Menaker mengingatkan era revolusi industri 4.0 akan memunculkan pekerjaan baru yang disertai dengan tantangan baru dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang membutuhkan kemampuan adaptasi.

"Ke depannya kita harus terus waspada dan beradaptasi termasuk dalam hal K3, karena munculnya jenis pekerjaan baru akan menimbulkan potensi-potensi baru yang memerlukan strategi pengendalian yang juga baru," kata Menaker.

Menaker menyoroti pandemi Covid-19 telah memberikan hikmah perubahan tata kerja kerja baru dapat dilaksanakan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top