Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum I Pemerintah akan Longgarkan Aturan TKDN Untuk PLTS

Butuh Target 1 Gigawatt PLTS untuk Bangun Rantai Pasok TKDN

Foto : ISTIMEWA

TARGET 1 GIGAWATT PLTS UNTUK BANGUN TKDN I Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas terpasang 1.000 Megawatt (1 Gigawatt) di tambak garam di Tiongkok. PLTS ini bernama Huadian Tianjin Haijing. Indonesia membutuhkan PLTS raksasa seperti ini untuk membangun supply chain kandungan lokal.

A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan TKDN katanya justru akan mendorong peningkatan produksi komponen lokal industri dalam negeri yang masif. Kebijakan ini perlu untuk di laksanakan agar keberadaan komponen lokal dalam negeri dapat mampu bersaing dengan kelompok global.

"Memang harus ada critical mass, harus ada proyek tenaga surya kapasitas besar, satu gigawatt misalnya, supaya supply chain TKDN bisa berjalan. TKDN sulit dipenuhi kalau proyek pembangkitnya kecil-kecil," katanya.

Kalau sekarang syarat itu dihapus sementara, maka patut diduga ada kesengajaan untuk mempermudah peserta yang sudah menang tetapi tidak bisa memenuhi TKDN.

"Ini kan hanya untuk beberapa orang tertentu. Perubahan peraturan itu jangan untuk orang per orang tapi seharusnya untuk membuka kapasitas baru secara adil. Bagaimana sudah menang dengan syarat TKDN tapi karena tidak bisa memenuhi syarat terus dihapus. Ini kan main-main dan melanggar aturan," katanya.

Kalau terus-menerus seperti itu, maka pembangunan tidak akan pernah benar. Pembangunan EBT dinilai tidak transparan, tidak adil dan banyak hambatan. "Semua syarat harus ditegakkan karena sudah menjadi kontrak. Syarat baru menghapus TKDN boleh saja, tapi untuk proyek baru. Kalau pemenang tidak bisa memenuhi syarat bisa dilepas tapi harus tender ulang. Masa dilepas hanya untuk sementara. Sampai kapan? Harusnya ada tahunnya yang jelas karena nanti setelah kawannya yang pemenang tender itu selesai membangun, aturan ditutup lagi," kata Siprianus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top