Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPK Temukan Masalah Kurang Setor Pajak Penghasilan dalam LK Kemenkeu

Foto : ANTARA/HO-BPK

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyerapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 miliar dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023. Selain itu, terdapat pula potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati, dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (31/7).

Pada LK Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), salah satu permasalahan yang ditemukan adalah pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP) berupa beras dan jagung tahun 2023 belum memadai.

BPK merekomendasikan Menkeu selaku BUN agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atas penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP) jagung tahun 2023 yang belum dibayar. Hal ini termasuk proses penganggaran harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Meskipun masih terdapat permasalahan, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Keuangan dan LK BUN tahun 2023," ucap Daniel.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksa BPK wajib membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan.

Terkait hal tersebut, maka pihaknya disebut telah melakukan serangkaian komunikasi mulai dari entry meeting, pelaksanaan prosedur pengujian, pembahasan konsep temuan pemeriksaan, pembahasan asersi final laporan keuangan, dan finalisasi laporan hasil pemeriksaan.

"Kami berharap LHP yang kami sampaikan benar-benar telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pada lingkup Kementerian Keuangan baik selaku pengguna anggaran maupun selaku BUN," ungkap dia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top