![BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj22zqx_resized.jpg)
BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN
![BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj22zqx_resized.jpg)
Direktur KepeÂsertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), E Ilyas Lubis.
JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) tentang peta jalan (road map) sebagaimana yang diamanatkan UU BPJS segera diterbitkan. Hal ini diperlukan agar semua pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama atas peleburan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
"PP tentang peta jalan yang belum diterbitkan itu sebagai pelengkap perangkat peraturan perundangan yang ada, baik UU tentang SJSN maupun UU BPJS," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), E Ilyas Lubis, usai memberi penghargaan kepada Bupati Musirawas, Hendra Gunawan, di Jakarta, Selasa (26/2).
Pernyataan tersebut juga terkait dengan keraguan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, atas kepesertaan pegawai non-ASN yang berada di lingkungan kerjanya, termasuk perangkat desa.
"Keluarnya peraturan baru tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di PT Taspen memunculkan keraguan, siapa sebenarnya yang berwenang melindungi perangkat desa dan non-ASN lainnya," kata Hendra.
Ilyas menjelaskan sesungguhnya semua ASN, pegawai P3K yang baru, dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena muncul pemahaman berbeda atas peraturan perundangan, maka diperlukan PP tentang peta jalan peleburan program tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya