![BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj22zqx_resized.jpg)
BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN
![BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj22zqx_resized.jpg)
Direktur KepeÂsertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), E Ilyas Lubis.
Dalam kesempatan tersebut, Ilyas menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas sebagai apresiasi atas inisiatifnya dalam mendaftarkan masyarakat pekerjanya yaitu Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa di Tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menganggarkan hal yang sama dalam APBD 2019 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa yang telah didaftarkan berjumlah 7.400 pekerja pada tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019. Dia juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun imbauan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
"Pada dasarnya jika kita mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja termasuk pegawai non-ASN ataupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan pemerintahan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk oleh undang-undang itu sendiri dan tidak dalam bentuk PT ataupun lainnya," ujar Ilyas. eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya