Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

BPJS-TK Tunggu Peta Jalan Peleburan Program SJSN

Foto : ISTIMEWA

Direktur Kepe­sertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), E Ilyas Lubis.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) tentang peta jalan (road map) sebagaimana yang diamanatkan UU BPJS segera diterbitkan. Hal ini diperlukan agar semua pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama atas peleburan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

"PP tentang peta jalan yang belum diterbitkan itu sebagai pelengkap perangkat peraturan perundangan yang ada, baik UU tentang SJSN maupun UU BPJS," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), E Ilyas Lubis, usai memberi penghargaan kepada Bupati Musirawas, Hendra Gunawan, di Jakarta, Selasa (26/2).

Pernyataan tersebut juga terkait dengan keraguan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, atas kepesertaan pegawai non-ASN yang berada di lingkungan kerjanya, termasuk perangkat desa.

"Keluarnya peraturan baru tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di PT Taspen memunculkan keraguan, siapa sebenarnya yang berwenang melindungi perangkat desa dan non-ASN lainnya," kata Hendra.

Ilyas menjelaskan sesungguhnya semua ASN, pegawai P3K yang baru, dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena muncul pemahaman berbeda atas peraturan perundangan, maka diperlukan PP tentang peta jalan peleburan program tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ilyas menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas sebagai apresiasi atas inisiatifnya dalam mendaftarkan masyarakat pekerjanya yaitu Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa di Tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menganggarkan hal yang sama dalam APBD 2019 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa yang telah didaftarkan berjumlah 7.400 pekerja pada tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019. Dia juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun imbauan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.

"Pada dasarnya jika kita mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja termasuk pegawai non-ASN ataupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan pemerintahan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk oleh undang-undang itu sendiri dan tidak dalam bentuk PT ataupun lainnya," ujar Ilyas. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top