BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Covid-19
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah bubar. Pembubaran Satgas Covid-19 otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden semuanya bubar," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan. Penganggaran penanganan Covid-19 telah kembali normal. "Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.
Dirinya menjelaskan pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB. Selain itu, kata dia, KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar. "Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu diubah dari gugus tugas ke Satgas KPCPEN Covid dan pemulihan ekonomi. Anggaran untuk KCPPEN dikembalikan ke APBN," terangnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, kebijakan endemi Covid-19 perlu diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres) termasuk terkait vaksinasi dan pembiayaan. Dia juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi sampai booster.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya