BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris di Wilayah Ujung Menteng
Foto: Dok. BPJS KetenagakerjaanKantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Lukmanul Hakim yang berprofesi sebagai Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Ujung Menteng dan Sofiyan Hadi yang berprofesi sebagai PPSU Kelurahan Ujung Menteng merupakah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang beserta jajarannyadan Lurah Ujung Menteng di Kantor Keluruhan Ujung Menteng.
Ditemui secara terpisah, DewiMulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnyayang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan programjaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko–risiko di atas.
"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
(IKN)
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 4 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 5 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
Berita Terkini
- Atasi Kabel Semrawut, DPRD Kota Denpasar Gelar Studi Banding ke JIP
- Laga Madura United vs Persis, Mental Pemain Jadi Perhatian Alfredo
- Museum Batik Pekalongan Tampilkan Koleksi Batik Perpaduan Budaya Nusantara-Tionghoa
- Brando PDIP: Penundaan Pelantikan Pramono-Rano Rugikan Warga Jakarta, APBD Berpotensi Mandek
- Myanmar Perpanjang Status Darurat Nasional selama enam bulan