
BPJS Belum Jamin Kesehatan Korban Tindak Pidana, Ini Alasannya
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati
Foto: antara fotoJAKARTA - BPJS Kesehatan menyampaikan perlu dasar hukum yang jelas apabila badan tersebut diminta memberikan jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana, seperti tindak penganiayaan, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
"Kami memerlukan dasar hukum untuk bisa menjaminkan, seandainya ini memang benar-benar tidak dijamin oleh penjamin lain," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/3).
Hal itu, kata Lily,sejalan dengan prinsip yang dikedepankan oleh BPJS Kesehatan yakni prinsip mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian dalam membayarkan biaya pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa diperlukan pula penetapan kriteria terkait dengan pemberian kompensasi atau jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi atau jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana.
"Bantuan medis yang dimaksud juga kalau ini tidak masuk dalam penjaminan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), jadi masuk ke penjaminan siapa? Sehingga ini perlu kejelasan," ujar Lily.
Diketahui, sejauh ini terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pendanaan APBD korban tindak pidana kekerasan, antara lain Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Lalu ada pula Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah (Jateng) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi, dan yang Membutuhkan Perlindungan Khusus di Rumah Sakit.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, seorang keluarga korban tindak penusukan oleh orang dengan gangguan jiwa di Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan ketidakmampuan keluarga tersebut dalam membayar biaya pengobatan korban yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Rapat tersebut lantas digelar untuk mencari jalan keluar atas beragam persoalan seperti itu.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?