
BNN Musnahkan 849,33 kg Barang Bukti Pengungkapan 12 Kasus Narkoba
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Foto: ANTARA/HO-BNN RIJakarta, 20/3 - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 849,33 kilogram barang bukti dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 30 orang tersangka di Jakarta, Kamis.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan barang bukti tersebut meliputi 122,64 kilogram sabu, 726,69 kilogram ganja, dan 4.700 butir pil ekstasi.
"Pemusnahan barang bukti narkotika kedua pada tahun 2025 ini membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan BNN," ujar I Wayan Sugiri, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu sebanyak 0,28 kilogram, ganja 4,67 kilogram, dan pil ekstasi 14 butir.
Melalui pemusnahan barang bukti, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pemusnahan tersebut juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tidak disalahgunakan.
Dari total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Wayan mengatakan sebanyak lebih dari 600 ribu orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba guna melindungi segenap masyarakat, serta menjaga keberlangsungan bangsa dan negara dari ancaman dampak buruk narkotika," tuturnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut antara lain terjadi di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu, 29 Januari 2025. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 kilogram sabu dari jaringan Lombok-Batam.
Penyelundupan narkoba melalui jalur udara itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Wayan menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba juga berasal dari pembongkaran gudang ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan menangkap tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS dari pembongkaran gudang ganja itu.
Tiga orang tersangka itu diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 kilogram di dalam sebuah ruko kosong di Kota Medan, yang rencananya dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.
"Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL, hingga saat ini masih pengejaran (DPO)," jelasnya.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
Patut Dicoba! Menulis Jurnal Ternyata Bantu Tidur Lebih Nyenyak
-
Kemenhan Inggris: 250.000 Tentara Russia Tewas dalam Konflik Ukraina
-
Masih Cedera, Jorge Martin Harap Bisa Tampil di GP Qatar
-
Satgas ODC perketat pengamanan sekitar Kampung Bazemba Papua Tengah
-
Kain Sarung UMKM Aceh Laris Manis Menjelang Lebaran