BI Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Syariah
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. Â
Foto:Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan.
Dijelaskannya, aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.
Beberapa substansi pengaturan operasi moneter dalam PBI sebelumnya yang dikompilasi dalam PBI tersebut adalah PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
Selain itu, PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
Dengan diberlakukannya PBI ini, empat PBI terkait operasi moneter tersebut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kata Onny Widjanarko. Ant/E-10
- Baca Juga: Tarif Rendah, Bikin Kebergantungan Impor Sulit Hilang
- Baca Juga: Danantara Buat Birokrasi Gemuk
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 4 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Tingkatkan Kewaspadaan, Prabowo: Pelemahan Tentara Jadi Strategi Hancurkan Negara
- Lakukan Dialog Sebelum Beri Amnesti Napi KKB
- Aparat Penegak Hukum Harus Menyidik dengan Transparan, Malaysia Diminta Usut Tuntas Penembakan PMI
- Waspada Hujan Ekstrem Jakarta Utara
- Ketimpangan Pendapatan Menyulitkan RI Lolos dari “Middle Income Trap”