![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Berkoordinasi dengan Aparat, PPATK Endus Uang Judol Rp28,48 Triliun Dialihkan Jadi Aset Kripto
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Foto: antara fotoJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.
“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.
Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp359,8 triliun.
Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2).
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 4 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 5 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...