Belum Ada Regulasi "Robot Trading"
Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten. Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading antirugi.
"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengapresiasi penangkapan seorang bos robot trading Evotrade setelah menjadi buron sekitar tiga bulan. Menurut Edi Hasibuan, Bareskrim Polri harus bisa mengungkap dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal ini.
Pemerhati kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan Polri bisa menjerat penanggung jawab bisnis robot trading dengan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya