Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Investasi Ilegal - Sistem "Robot Trading" Berpotensi Rugikan Investor

Belum Ada Regulasi "Robot Trading"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia. Diakuinya, regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi, mengingat teknologi bersifat eksponansial.

"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian," kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis (24/3).

Robot trading adalah sistem transaksi antara para pelaku jual beli secara otomatis. Namun, sistem tersebut berpotensi merugikan pelaku jual beli atau investor.

Wisnu memaparkan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan. "Karena kalau kita trading (perdagangan) saham, forex atau apa pun, kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah, robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Tetapi, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan karena hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance. "Dia tidak bisa membaca sedang ada misalnya perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditas berjangka. Harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga," ujar Wisnu.

Kendati demikian, Wisnu mengatakan bahwa jika robot trading tersebut baik maka akan benar-benar membantu penggunanya.

Tangkap Pelaku

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri. Jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (22/3).

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang berinisial D, IL, DB dan MR. Peran mereka antara lain mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.

Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten. Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading antirugi.

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengapresiasi penangkapan seorang bos robot trading Evotrade setelah menjadi buron sekitar tiga bulan. Menurut Edi Hasibuan, Bareskrim Polri harus bisa mengungkap dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari bisnis ilegal ini.

Pemerhati kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan Polri bisa menjerat penanggung jawab bisnis robot trading dengan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top