Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Investasi Ilegal - Sistem "Robot Trading" Berpotensi Rugikan Investor

Belum Ada Regulasi "Robot Trading"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Karena teknologi bersifat eksponansial, regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi.

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading di Indonesia. Diakuinya, regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi, mengingat teknologi bersifat eksponansial.

"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian," kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis (24/3).

Robot trading adalah sistem transaksi antara para pelaku jual beli secara otomatis. Namun, sistem tersebut berpotensi merugikan pelaku jual beli atau investor.

Wisnu memaparkan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan. "Karena kalau kita trading (perdagangan) saham, forex atau apa pun, kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah, robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Tetapi, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan karena hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance. "Dia tidak bisa membaca sedang ada misalnya perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditas berjangka. Harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga," ujar Wisnu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top