Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pilkada | Upaya Pencegahan Kecurangan dalam Pilkada Berhasil

Bawaslu Usulkan Pencoblosan Ulang di 64 TPS

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Hak Disabilitas

Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu Titi Anggraeni menilai, masih banyak ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, di antaranya lebih dari 400 orang penyandang disabilitas mental di panti sosial diwilayah Bekasi, kehilangan hak pilihnya pada KPU cq KPU kota Bekasi tidak mendaftarkan mereka sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 ini.

"Tidak didatanya ratusan orang penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 adalah tindakan diskriminatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pendataan Pemilih. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih," tuturnya.

Selain itu tambah Titi, alasan bahwa tidak didatanya para penyandang disabilitas mental di panti adalah karena tidak memiliki KT P elektronik justru menunjukan adanya praktik diskriminatif yang serius terhadap penyandang disabilitas di panti tersebut. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top