Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pilkada | Upaya Pencegahan Kecurangan dalam Pilkada Berhasil

Bawaslu Usulkan Pencoblosan Ulang di 64 TPS

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pilkada Serentak 2018 telah berakhir, namun Bawaslu menemukan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di 387.586 tempat pemungutan suara atau TPS. Dari pemantauan secara keseluruhan, Bawaslu mengusulkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS.

Komisioner Bawaslu M Afifudin mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis (28/6). Menurutnya, ada beberapa daerah yang berpotensi dilakuan PSU, semisal di Sulawesi Utara di 11 TPS, Jawa Timur 6 TPS, Sulawesi Tenggara 35 TPS, Riau 8 TPS, Banten 2 TPS, Sulawesi Barat 1 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, Jambi 1 TPS dan NTT 1 TPS.

Itu semua lanjut M. Afifudin dikarenakan atas beberapa faktor, misalnya pembukaan kotak suara 1 hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak disegel, surat suara sudah tercoblos sebelumnya, memilih lebih dari sekali, petugas KPPS membawa kotak suara dan masih banyak terdapat pemilih tidak memenuhi syarat.

"Pilkada di 171 daerah relatif lancar meskipun masih ditemukan pelanggaran, hal ini merupakan buah dari pencegahan masif yang gencar dilakukan Bawaslu," ujarnya di Hotel Merlyn, Jakarta Barat, Kamis (28/6).

Meski begitu tambah Afif, ada hal-hal yang memang tidak bisa dipastikan oleh Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, misalnya terkait pengamanan Pilkada. Sebab menurutnya hal itu merupakan ranah TNI/Polri saja. Semisal di kabupaten Mimika dan Paniai karena terkendala faktor keamanan petugas pemilihan di sana.

"Jadi karena tugas kami hanya memberikan rekomendasi proses administrasi saja, sehingga proses PSU menjadi hal yang positif jika ditemukan ada pelanggaran di TPS," tuturnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, PSU bisa dilakukan karena dua sebab, pertama bisa karena rekomendasi Panwascam, kedua karena putusan MK. Namun ia belum memastikan secara pasti daerah mana saja yang harus diberikan rekomendasi PSU kepada KPU karena masih menunggu hasil pengawasan dari Panwas di daerah.

Terkait PSU yang dilakukan apabila ada paslon yang kalah oleh kotak kosong, hal ini menurut Fritz diatur dalam UU Pilkada dan PKPU nomor 13 tahun 2018 dimana maksud dari kedua regulasi tersebut PSU akan diterapkan ketika tahun pilkada selanjutnya. Misal pilkada tahun ini kalah oleh kotak kosong, maka harus dilakukan PSU di Pilkada selanjutnya.

Sementara itu untuk posisi kepala daerah di daerah tersebut akan diambil oleh Kemendagri dengan menunjuk penjabat gubernur atau pelaksana tugas gubernur. "Jadi untuk kotak kosong tidak berarti langsung dilakukan PSU, tetapi menunggu pilkada selanjutnya," tegasnya.

Hak Disabilitas

Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu Titi Anggraeni menilai, masih banyak ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, di antaranya lebih dari 400 orang penyandang disabilitas mental di panti sosial diwilayah Bekasi, kehilangan hak pilihnya pada KPU cq KPU kota Bekasi tidak mendaftarkan mereka sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 ini.

"Tidak didatanya ratusan orang penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 adalah tindakan diskriminatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pendataan Pemilih. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih," tuturnya.

Selain itu tambah Titi, alasan bahwa tidak didatanya para penyandang disabilitas mental di panti adalah karena tidak memiliki KT P elektronik justru menunjukan adanya praktik diskriminatif yang serius terhadap penyandang disabilitas di panti tersebut. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top