Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Karawang Tegur KPU terkait Kelengkapan Alat Kerja Pantarlih

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Karawang

Pantarlih (kanan) tidak dilengkapi dengan rompi dan topi serta kelengkapan lainnya saat melakukan coklit.

A   A   A   Pengaturan Font

Karawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menegur Komisi Pemilihan Umum(KPU) setempat karena banyak ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih(Pantarlih) yang belum mendapatkan alat kerja mereka dalam melakukan pencoklitan.

"Teguran tentu kami sampaikan. Karena ini berkaitan dengan ketertiban dan kepatuhan prosedur dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan, pihaknya bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa sudah melakukan pengawasan coklit data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Menurut dia, kegiatan pemutakhiran data pemilih atau coklit, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun ini dimulai sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Namun hingga hari keempat kegiatan pemutakhiran data pemilih, Kamis, masih ditemukan pantarlih yang belum mendapatkan alat kelengkapan kerja mereka seperti rompi, tanda pengenal, topi, dan stiker tanda sudah dicoklit.

Bahkan sesuai dengan laporan dari Panwaslu Kecamatan, masih ada pantarlih yang belum mendapatkan buku kerja.

"Pantarlih yang belum mendapatkan kelengkapan alat kerjanya itu berada di sebagian besar kecamatan di wilayah Karawang," katanya.

Ade Permana mencontohkan, rata-rata pantarlih di Kecamatan Karawang Timur, Tirtajaya, Pedes, Telukjambe Barat, Purwasari, Tirtamulya, Lemahabang, Rawamerta, dan Cikampek melakukan coklit tanpa harus menggunakan rompi dan topi.

"Rompi ini harus diperhatikan, karena rompi adalah bagian dari identitas pantarlih dalam menjalankan tugas. Rompi juga menjadi pembeda antara pantarlih dengan petugas yang mendata bantuan sosial, petugas sensus, atau petugas lainnya," kata dia.

Menurut dia, kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pantarlih merupakan bagian dari tahapan pilkada. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Jadi sudah sejak lama diketahui kalau pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 adalah kegiatan pencoklitan.

"Ketentuan tahapan pilkada sudah ditetapkan, dan itu sudah diketahui sejak jauh-jauh hari. Seharusnya jauh sebelum dilaksanakannya pencoklitan, KPU Karawang menyiapkan secara matang terkait dengan kelengkapan alat kerja pantarlih," katanya.

Ade Permana mengatakan bahwa teguran itu akan disampaikan ke KPU Karawang melalui surat. Ia juga menginstruksikan agar seluruh Panwaslu Kecamatan di wilayah Karawang segera menyampaikan surat imbauan ke PPK masing-masing terkait dengan kelengkapan alat kerja pantarlih tersebut.

"Kami menyampaikan ini untuk kebaikan agar setiap tahapan Pilkada serentak tahun ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, dalam kegiatan pencoklitan data pemilih pada Pilkada serentak tahun ini, KPU Karawang menurunkan 7.199 petugas.

Ribuan petugas pemutakhiran data pemilih itu disebar di 309 kelurahan/desa di 30 kecamatan sekitar Karawang.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top