Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye
Foto : ISTIMEWA
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Baca Juga :
Kapolda Papua Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya