Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye)," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya