Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye
Foto : ISTIMEWA
Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya