Usut Tuntas, Bawaslu Sleman Periksa Camat dan Lurah Terkait Pelanggaran Netralitas
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (paling kanan) dan Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra (paling kiri).
Foto: ANTARA/Victorianus Sat PranyotoSleman - Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa Panewu Anom (Camat) Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin (14/10) kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut satu (1) yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin (7/10).
"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang saksi, di antaranya Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.
"Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum," katanya.
Ia mengatakan hasil klarifikasi ini nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
"Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana, namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- 5 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal