Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik -- Penyelenggara Pemilu Klaim Telah Lakukan Tahapan Sidang Sesuai Aturan

Bawaslu Bantah Tak Profesional

Foto : bawaslu.go.id

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, dugaan pelanggaran KEPP oleh Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh pihak pengadu, yakni Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum mereka R. Indra Priangkasa menyampaikan kliennya menduga Bawaslu RI tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang adjudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok sebagai teradu VIII sampai XII dinilai mengesampingkan kebenaran formal dan materiil mengenai kelengkapan seluruh bukti dokumen pengadu yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

"Teradu VIII-XII juga dinilai membenarkan tindakan teradu I sampai dengan VII berkenaan dengan penginput-an data KTP dan KTA yang seharusnya berada dalam satu templat," ucap Indra.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top