Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik -- Penyelenggara Pemilu Klaim Telah Lakukan Tahapan Sidang Sesuai Aturan

Bawaslu Bantah Tak Profesional

Foto : bawaslu.go.id

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu membantah dugaan dari PKR bahwa tidak professional dan berkepastian hukum dalam sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang melibatkan PKR dan KPU RI.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah dugaan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) bahwa Bawaslu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang melibatkan PKR dan KPU RI.

"Dalil pengadu yang menyatakan para teradu (Bawaslu RI) tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administrasi (adjudikasi sengketa dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024) adalah dalil yang tidak benar, harus ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

Hal itu dikemukakan Totok saat memberikan keterangan mewakili Ketua dan anggota Bawaslu lainnya selaku teradu VIII sampai XII dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024, di persidangan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (13/2).

Ia melanjutkan pihaknya telah bersikap profesional dan memberikan kepastian hukum pada para pihak terkait di sengketa proses Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu itu karena seluruh tahapan dalam sidang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Bawaslu telah menerima laporan serta memeriksa pendahuluan, pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Kemudian, Totok juga menyampaikan bantahan dari Bawaslu mengenai dugaan Bawaslu membenarkan tindakan Ketua dan para anggota KPU RI selaku teradu I sampai VII berkenaan dengan penginputan data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik berada dalam satu templat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top