Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik -- Penyelenggara Pemilu Klaim Telah Lakukan Tahapan Sidang Sesuai Aturan

Bawaslu Bantah Tak Profesional

Foto : bawaslu.go.id

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Totok, penginputan KTA yang harus dilengkapi KTP dalam satu templat telah diatur dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g angka VI Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Di samping itu, tambah dia, dalam persidangan adjudikasi itu, saksi ahli anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar juga menyatakan pemilu adalah kumpulan dari berbagai tindakan administratif yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan demikian, seluruh tindakan dari para penyelenggara pemilu harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Peraturan tersebut bisa dalam bentuk PKPU, keputusan KPU, dan surat edaran.

"Oleh karena itu, menurut para teradu (Bawaslu RI), tindakan KPU atau teradu dalam Perkara Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 tidak terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok.

Tahapan Pendaftaran
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top