Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 06 Feb 2025, 13:25 WIB

Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan

Foto: antara foto

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berlanjut ke tahap pembuktian usai putusan gugur atau tidaknya (dissmisal) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua perkara di Sumbar dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Hamdan di Padang, Kamis (6/2).

Hamdan mengatakan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman akan menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya.

"Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025," ujar dia.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar tersebut mengatakan dengan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi, maka sengketa hasil pilkada di daerah yang ditolak atau tidak dapat diterima sudah berakhir. Artinya, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Ia menilai putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak atau tidak menerima gugatan belasan kabupaten dan kota tersebut sekaligus menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk lanjut ke persidangan.

"Sidang sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan," ucap dia.

Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang bersengketa, dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.