![Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpumiw1__resized.jpg)
Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi
![Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpumiw1__resized.jpg)
e-Uji Emisi I Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
"Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memproses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," kata Anies, meluncurkan aplikasi e-uji emisi, di Jakarta.
Aplikasi berbasis Android tersebut, kata Anies, terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang
"Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan," ujar Anies, di lokasi.
Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya