![Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpumiw1__resized.jpg)
Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi
![Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpumiw1__resized.jpg)
e-Uji Emisi I Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Mulai tahun depan, mobil yang tidak lakukan uji emisi tidak bisa lakukan perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor.
JAKARTA - Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per Juli 2019 mencatat baru 5,6 persen atau 196.440 dari 3, 5 juta mobil di Jakarta lakukan uji emisi.
"Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi," Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Jakarta, Selasa (13/8).
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota wajib lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya. "Skemanya sedang kami kaji," kata Andono.
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk Uji Emisi Goes to Office, Uji Emisi Goes to Mall, dan Uji Emisi Goes to Campus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya