Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara l Anies Ajak Masyarakat Lakukan Uji Emisi melalui Aplikasi

Baru 5,6 Persen Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi

Foto : ANTARA/Adnan Nanda

e-Uji Emisi I Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

A   A   A   Pengaturan Font

Mulai tahun depan, mobil yang tidak lakukan uji emisi tidak bisa lakukan perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor.

JAKARTA - Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per Juli 2019 mencatat baru 5,6 persen atau 196.440 dari 3, 5 juta mobil di Jakarta lakukan uji emisi.

"Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi," Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Jakarta, Selasa (13/8).

Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota wajib lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya. "Skemanya sedang kami kaji," kata Andono.

Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, di antaranya bertajuk Uji Emisi Goes to Office, Uji Emisi Goes to Mall, dan Uji Emisi Goes to Campus.

"Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan," kata Andono.

Kadisbub menjelaskan dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-uji emisi.

Uji Emisi "Online"

Sementara itu, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajak masyarakat dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan melalui aplikasi e-uji emisi. Anies menyebut aplikasi e-uji emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.

"Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memproses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," kata Anies, meluncurkan aplikasi e-uji emisi, di Jakarta.

Aplikasi berbasis Android tersebut, kata Anies, terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang

"Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan," ujar Anies, di lokasi.

Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top