Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Mulai Senin
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, di Jakarta, Minggu (11/9).
Foto: Koran Jakrta/Muhamad Ma'rupJAKARTA - Kabar menggembirakan bagi pekerja dan karyawan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, memperkirakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diambil mulai senin, (12/9). Adapun penerimanya baru pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank Himpunan Bank Rakyat (Himbara).
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujar Anwar, di Jakarta, Minggu (11/9).
Dia mengatakan, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai 2,61 triliun rupiah.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar memastikan, proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang BSU. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Dia mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. "Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama," tambahnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan,pihaknya tengah menyiapkan data penerima BSU tahap selanjutnya sesuai kriteria atau regulasi BSU. Dia mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami menghimbau keperusahaan untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji," terangnya.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Hujan Abu Vulkanik Iringi Erupsi Gunung Marapi
- Wow! Ini 5 Asupan Super untuk Tingkatkan Stamina Agar Kuat Bercinta
- Tindaklanjuti Arahan Presiden, Menko Polkam Tambah Dua “Desk” Baru
- Keren! Marselino Cetak Dua Gol Saat Oxford United Academy Menang 6-0
- Sebanyak 87 Dompet Kulit Buaya Diamankan Petugas Karantina di Bandara Mopah