Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 12 Sep 2022, 00:07 WIB

Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Mulai Senin

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, di Jakarta, Minggu (11/9).

Foto: Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi pekerja dan karyawan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, memperkirakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diambil mulai senin, (12/9). Adapun penerimanya baru pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank Himpunan Bank Rakyat (Himbara).

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujar Anwar, di Jakarta, Minggu (11/9).

Dia mengatakan, sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai 2,61 triliun rupiah.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar memastikan, proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang BSU. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Dia mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. "Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama," tambahnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan,pihaknya tengah menyiapkan data penerima BSU tahap selanjutnya sesuai kriteria atau regulasi BSU. Dia mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami menghimbau keperusahaan untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.