Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 11 Mar 2025, 13:35 WIB

KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menertibkan dan menyelamatkan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin resmi di Kabupaten Sleman,

Foto: ANTARA

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menertibkan dan menyelamatkan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin resmi di Kabupaten Sleman.

Executive Vice President KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, menjelaskan dalam penertiban itu, KAI mengamankan lahan seluas 1.388 meter persegi di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur penertiban yang ada guna penjagaan aset KAI. Penertiban ini juga sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.

Menurut Bambang, aset tersebut merupakan bagian dari total lahan KAI di area yang sama, yang luasnya mencapai 9.406 meter persegi dan terdiri dari 24 kaveling yang terdiri dari 18 hunian, dua fasum, dan empat lahan kosong.

Dalam penertiban itu, satu kaveling nomor 23 seluas 396 meter persegi telah diserahkan kembali kepada KAI, sementara tiga kaveling lainnya dengan total luas 992 meter persegi kini resmi memiliki ikatan perjanjian sewa dengan perusahaan, setelah sebelumnya para penghuni mendapatkan pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sleman terkait pemanfaatan lahan KAI tanpa adanya ikatan sewa.

Bambang menjelaskan bahwa semua yang menempati lahan KAI sudah dipanggil oleh Kejari Sleman untuk melakukan penyelesaian.

Selain aset di kaveling nomor 23 yang diserahkan dan tiga kaveling lainnya yang melanjutkan ke proses ikatan perjanjian persewaan, menurut dia, terdapat empat lahan kosong yang sudah dipagari. Sisanya masih belum mengambil keputusan untuk berkontrak ataupun menyerahkan kembali kepada KAI Daop 6.

Upaya penertiban ini, menurut Bambang, menjadi salah satu langkah KAI dalam mengelola dan menjaga aset perusahaan tentunya dengan memastikan bahwa pengelolaan aset yang dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.