Bangladesh Menilai India Langgar Perjanjian Ekstradisi Terkait Mantan PM Hasina
Arsip - Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.
Foto: Antara/AnadoluDhaka - Bangladesh menilai India telah melanggar perjanjian ekstradisi karena gagal mendeportasi mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina yang melarikan diri.
Asif Nazrul, penasihat Kementerian Hukum, Keadilan, dan Urusan Parlemen Bangladesh, mengatakan bahwa pemerintahnya telah menulis surat resmi kepada India untuk meminta ekstradisi Hasina.
"Jika India tidak mendeportasinya, itu akan menjadi pelanggaran yang jelas terhadap perjanjian ekstradisi antara Bangladesh dan India,” kata Nazrul kepada wartawan di Dhaka pada Selasa (21/1).
- Baca Juga: Rubio Wanti-wanti Tindakan Pemaksaan Tiongkok di Asia
- Baca Juga: PM Thailand Buat Video “AI”
Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2023 setelah gelombang protes mahasiswa menggulingkan rezim Liga Awami (AL) yang dipimpinnya. Dia menghadapi tuduhan pembunuhan massal dan penghilangan paksa di pengadilan Bangladesh.
India dan Bangladesh menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2013 yang menyatakan bahwa deportasi dilakukan jika ada permintaan resmi.
Nazrul mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Bangladesh akan memutuskan bagaimana menyikapi situasi tersebut.
Bangladesh, kata dia, telah meminta Interpol untuk mengeluarkan peringatan merah terhadap Hasina.
"Kami akan melakukan segala upaya untuk membawanya kembali guna menghadapi tindakan hukum,” kata Nazrul.
India belum menanggapi permintaan resmi Bangladesh untuk memulangkan Hasina.
Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh, yang didirikan saat Hasina memerintah, mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap dirinya atas dugaan terlibat dalam pembunuhan massal dan penghilangan paksa.
Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk menghadirkan Hasina di pengadilan sebelum 12 Februari.
Sebuah laporan dari Komisi Penyelidikan atas Penghilangan Paksa, yang dibentuk di bawah pemerintah sementara pimpinan Muhammad Yunus, menemukan bukti tentang peran Hasina sebagai "orang yang memerintahkan" penghilangan paksa selama 15 tahun masa pemerintahannya.
Namun, Hasina berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Nazrul juga mengatakan semua tuntutan hukum di bawah Undang-Undang Keamanan Digital (DSA), yang disahkan ketika Hasina memerintah, akan ditarik pada Februari tahun ini.
“Semua kasus di bawah undang-undang tersebut akan dicabut,” katanya.
Dia menambahkan bahwa semua kasus fiktif bermotif politik di seluruh Bangladesh juga akan dibatalkan.
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 3 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan